BAB 1
HUKUM EKONOMI
1.1Pendahuluan
Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka perkembangan aturan atau yang lazim disebut norma dan hukum seperti diuraikan sebagai berikut.
1.2Kaidah (Norma)
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan dengan baik. Norma merupakan aturan prilaku dalam suatu kelompok tertentu, di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.
Sementara itu, di dalam kehidupan masyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1.Norma Agama
Adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan ajuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sangsi hukum yang diberikan Tuhan YME
2.Norma Kesusilaan
Adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal apabla dilanggar oleh manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3.Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/ diasingkan oleh masyarakat setempat.
4.Norma Hukum
Adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat
1.3Definisi dan Tujuan Hukum
Menurut para ahli sebagai berikut:
a.Van Kan
Definisi hukum ialah: keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindugi kepentingan manusia didalam masyarakat.
Dan tujuan hukum adalah: untuk keterriban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan ukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan mlindungi kepentingannya degan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermsyarakat.
b.Utrect
Definisi hukum adalah: himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
c.Wiryono Kusumo
Definisi hukum adalah: keseluruhn peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dan tujuan hukum adalah: untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Dari pengertian para ahli tersebut maka dapat disimpulkan pengertian definisi hukum adalah:
a.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.Peraturan ini bersifat mengikat dan memaksa
c.Peraturan ini diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d.Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
1.4Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memunuhi kebutuhanya baik barang-barang maupun jasa)
1.5Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengakibatkan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek sebagai berikut:
1.Aspek peraturan usaha-usaha pembagunan ekonomi dalam artian peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.Aspek peraturan usaha-usaha pembagian hasil pembagunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbanganya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yakni:
a.Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.Hukum ekonomi social
Hukum ekonomi social adalah yang mengakut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau pengusaha sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Sedangkan Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Sedangkan ekonomi menganut asas sebagai berikut:
1.Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.Asas manfaat
3.Asas demokrasi pancasila
4.Asas adil dan merata
5.Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam prikehidupan
6.Asas hukum
7.Asas kemandirian
8.Asas keuangan
9.Asas ilmu pengetahuan
10.Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesenambungan dalam kemakmuran rakyat
11.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
BAB 2
SUBJEK dan OBJEK HUKUM
2.1Pendahuluan
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap akluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua yakni manusia biasa dan badan hukum
2.2Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Dalam pasal 2 ayat KUH perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dengan memenuhi persyaratan:
a.Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul
b.Si anak harus dilahirkan hidup
c.Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum
Dengan demikian, setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum yang dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
1.Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2.Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Sementara itu berdasarkan pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
a.Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
b.Orang yang ditaruh di bawah pengampuan yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan pemboros
c.Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan surat edaran MA nomor 3/ 1963 Yo pasal 31 UU nomor 1 tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum)
2.3Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
a.Didirikan dengan akta notaries
b.Didaftarkan di kantor pnitera pengadilan negri setempat
c.Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada mentri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh mentri keuangan
d.Diumumkan dalam berita negara RI
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni:
1.Badan hukum public
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau negara umum. Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundangan-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara republic Indonesia, pemerintah daerah tingkat I dan II, bank Indonesia, dan perusahaan Negara.
2.Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan dan lainya.
2.4Objek hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Kemudian, berdasarkan pasal 503 sampai 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yakni benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen).
1.Benda yang bersifat kebendaan
Adalah: suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra terdiri dari:
a.Benda bertubuh/ berwujud, meliputi:
1.Benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
2.Benda bergerak
b.Benda tidak bertubuh/ tidak berwujud seperti surat berharga
2.Benda yang bersifat tidak kebendaan
Adalah: suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak apat dilihat) dan kemudian dapat direlisasikan menjadi suatu kenyataannya, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan music dan lagu.
2.4.1Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan sebagai berikut:
a.Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan.
b.Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak.
2.4.2 Benda tidak bergerak
Dibedakan sebagai berikut:
a.Benda tidak bergerak karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan dan lainnya
b.Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin dan alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c.Enda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya: hak memunggut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting Karena ada hubungannya dengan empat hal yakni:
a.Pemilikan
Pemilikan yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata
b.Penyerahan
Penyerahan yakni terhadap benda bergerak dapat dolakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c.Daluarsa
Daluarsa yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda-benda bergerak tersebut.
d.Pembebanan
Pembebanan yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai, fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah tanggungan untuk tanah, serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia
2.5Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan lawanya adalah hak yang nisbi atau hak relative.
4.1Hak Mutlak (Hak Absolut)
Hak mutlak terdiri dari:
a.Hak keperibadian misalnya hak atas namanya, kemerdekaan, dan lain-lain
b.Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, yakni hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami istri dan hubungan orangtua dan anak
c.Hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
4.2Hak Nisbi (Hak Relatif)
Adala: semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang yang timbul dari perjanjian dan undang-undang.
1.Penggolongan hak kebendaan
a.Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda
b.Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan utang
2.Cara memperoleh hak milik atas suatu benda
a.Pelekatan
b.Daluwarsa
c.Pewarisan, dan
d.Penyerahan
2.6 Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan piutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
2.7 Macam-macam pelunasan
1.9.2Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
Pelunasan uang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
a.Benda tersebut bersifat ekonomis
b.Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
2.9.2Pelunasan piutang dengan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia
2.8 Gadai
Sifat – sifat Gadai:
a.Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
b.Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimadsudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai dalam membayar untangnya kembali.
c.Ada sifat kebendaan.
d.Syarat inbeziztelling artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e.Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
2.8.1 Objek gadai
Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang.
2.8.2 Hak Pemegang Gadai
Hak pemegang gadai sebagai berikut :
a.Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri
b.Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
c.Pemegang gadai mempunyai hak untuuk menanamkan benda gadai sampai ada pelunasan utang dari debitor.
d.Pemegang gadai mempunyai hak preferensi
e.Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
f.Atas izin hakim tetap mengusai benda gadai.
2.8.3 Kewajiban pemegang gadai
a. Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang digadai
b. Berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual
c. Bertanggungjawab terhadap hasil penjualan barang gadai
d. kewajiban mengembalikan barang gadai jika debitor melunasi hutangnya.
e. Kewajiban memelihara barang gadai.
2.8.4 Hapusnya gadai
Hapusnya perjanjian pokok
Karena musnahnya benda gadai
Kerena pelaksanaan eksekusi
Kerena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
Kerena pemegang gadai telah hilang kekuasaan atas benda gadai
Kerena penyalahgunaan benda gadai
2.9Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi perlunasan suatu perutangan.
Sifat- sifat hipotik
a.Bersifat accesoir seperti halnya dengan gadai
b.Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada
c.Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang lain
d.Objeknya benda-benda tetap
Perbedaan Gadai Dan Hipotik
a.Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan sedangkan hipotik tidak
b.Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan orang lain sedangkan hipotik tidak
c.Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun dilarang tetapi hipotik sama-sama dibebankan
d.Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian perjanjian pokok sedangkan hipotik dengan akta otentik
2.10Hak Tertangung
Hak tertanggung merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan, dalam UUHT memberikan kedudukan kreditor tertentu yang terkuat dengan cirri sbb:
a.kreditor yang diutamakan terhadap kriditor lainnya
b.hak tanggungan tetap mengikuti objeknya selama belum dilunasi
c.memenuhi syarat spasialitas dan publisitas
d.mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya
2.10.1 Objek yang ditanggungkan
Memiliki ciri-ciri sebagai berikut dalam UU pasal 4 nomor 4 tahun 1996 :
hak milik
hak guna bangunan
hak guna usaha
rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas rumah susun
hak pakai atas tanah Negara
Dengan demikian hak yang diberikan oleh kreditor berdasarkan pasal 20 UUHT sbb :
pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek
berdasarkan title eksekutorial yang terdapat dalam sertifika hak tanggungan sebagaimana dimadsudkan dalam pasal 14 ayat 2
atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tangungan , penjual objek hak tangungan dapat dilaksanakan dibawah tangan untuk memperoleh harga yang tertinggi yang akan menguntungkan semua pihak.
2.11Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor. Menurut undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada kreditor secara kepercayaan sebagai jaminan utang. Perbedaan antara fidusia dengan jaminan fidusia adalah fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Adapun sifat dan jaminan fidusia dalam pasal 4 UUJF, jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang mnimbulkan kewajiban bagi pihak di dalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, sehingga akibatnya jaminan fidusia hapus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamin dengan fidusia dihapus.
2.11.1 Objek Jaminan Fidusia
Objek jaminan fidusia terdapat dalam pasal 1 angka 4 UUJF yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimilikidan dialihkan, yang terdaftar maupun tidak terdaftar dibebani hak tanggungan atau hipotik, sedangkan benda tidak bergerak harus memiliki syarat sebagai berikut:
a.Benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan
b.Benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik
2.11.2 Perjanjian Fidusia
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
2.11.3 Pendaftaran Fidusia
Pendaftaran fidusia berdasarkan pasal 14 ayat 3 UUJF adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia yang diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia.
2.11.4 Eksekusi Jaminan Fidusia
Dalam pasal 39 UUJF disebutkan, jika debitor cidera janji eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana yang dimadsudkan dalam pasal 15 ayat 2 oleh kreditor
b.Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta pengambilan pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
c.Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kriditor
2.11.4 Hapusnya Jaminan Fidusia
Hapusnya jaminan diatur dalam pasal 25 UUJF yakni jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a.Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
b.Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
c.Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
2.11.5 Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan yakni sifat perseorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian misalnya perjajian penanggungan.
BAB 3
HUKUM PERIKATAN
3.1 Pendahuluan
Di dalam seistem pengaturan hukum perikatan menganut system terbuka yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengaenai apapun sesuai dengan kehendaknya artinya dapat menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam buku III KUH perdata baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
3.2 Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi begitu juga sebaliknya.
Dalam bahasa belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Namun , terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberi istilah hukum perikatan. Perikatan dapat terjadi karena :
a.Perjanjian ( kontrak )
b.Bukan dari perjanjian ( dari undang-undang )
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjajian itulah maka timbulah peristiwa berupa hubungan hukum antar kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan perikatan.
3.3 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan terdapat tiga sumber yaitu :
1.Perikatan yang timbul dari persetujuan
2.Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.Perikatan terjadi bukan perjanjian , tetapi karena adanya perbuatan melanggar hukum dan perwalian sukarela
3.4Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas–asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata yakni mengatur asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
3.5Wansprestasi
Adapun bentuk wansprestasi adalah:
a.Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
b.Melaksakan apa yang dijanjikan , tetapi tidak sebagimana yang dijanjikan
c.Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d.Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu, wansprestasi mempunyai akibat-akibat yang berat maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai atau alpa.
3.6Akibat-Akibat Wansprestasi
Akibatnya sebagai berikut :
a.Membayar kerugian yang diderita oleh kreditor (ganti rugi)
b.Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c.Peralihan resiko
3.6.1Jenis-jenis Resiko
Jenis – jenis resiko sebagai berikut:
a.Resiko dalam perjanjian sepihak
b.Resiko dala perjanjian timbal balik
c.Resiko dalam jual beli yang diatur dalam pasal 1460 KUH perdata
d.Resiko dalam tukar menukar yang diatur dalam KUH pasal 1545
e.Resiko dalam sewa menyewa
3.6.2Membayar Biaya Perkara
Yang dimadsud dengan membayar biaya perkara adalah pihak yang dikalahkan dalam berpekara diwajibkan untuk membayar biaya perkara , jika dalam berpekara sampai ditujukan dalam peradilan. Sedangkan dalam pasal 181 ayat 1 pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara , sedangkan dalam pasal 1267 KUH menyebutkan bahwa pihak yang merasa bahwa perjanjia tidak dipenuhi diberi kewenangan untuk memilih.
3.7Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan dilakukan dengan cara:
a.Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
c.Pembaruan hutang
d.Penjumpaan utang
e.Pencapuran utang
f.Pembebasan utang
g.Musnahnya barang yang terhutang
h.Pembatalan
i.Berlakunya suatu syarat batal
j.Lewat waktu
3.8Memorandum of Understanding (MoU)
MoU merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU ini baru akhir ini dikenal. Sebelumnya dalam ilmu ekonomi maupun ilmu hukum tidak ada. Istilah MoU belum begitu dibakukan dan dapat diistilahkan seperti nota kesepakatan perjanjian pendahuluan. Menurut Munir Faudi, MoU merupakan terjemahan bahasa Indonesia yang paling pas dan paling dekat dengan nota kesepakatan.
Adapun cirri MoU adalah:
a.Isinya ringkas
b.Berisikan hal-hal yang pokok saja
c.Hanya bersifat pendahuluan saja
d.Mempunyai jangka waktu yang kurang dari 1 tahun
Alasan dibuat Mou adalah:
a.Karena proyek bisnis belum jelas
b.Kerana dianggap penandatangani kontrak masaih lama dengan negosiasi yang a lot
c.Kerena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam mendantangani suatu kontrak
d.MoU dibuat dan ditandatangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan
Tujuan dari MoU ini adalah supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerjasama , sehingga agar MoU dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat ditetapkan sanksi-sanksi.
BAB 4
HUKUM DAGANG
4.1 Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. KUH dagang merupakan hukum yang khusus sedangkan KUH perdata merupakan Hukum yang bersifat umum.
4.2 Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya.
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri oleh karena itu diperlukan bantuan orang pihak lain.
Pembantu perusahaan dibagi menjadi dua fungsi yakni pembantu didalam perusahaan dan pembantu diluar perusahaan.
1.pembantu di dalam perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi yaitu hub atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan
2.pembantu di luar perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberi kuasa dan penerima kuasa.
4.4 Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha memiliki 2 macam kewajiban yang harus dilakukan yaitu :
a.Membuat pembukuan
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b.wajib daftar perusahaan
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk perusahaan dilihat dari jumlah pemiliknya
a. Perusahaan perorangan
adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha
b. Perusahaan persekutuan
suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha.
2. dilihat dari status hukumnya
a. perusahaan berbadan hukum
adalah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
b.Perusahaan bukan badan hukum
Adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut
Didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan yakni :
1. Perusahaan swasta
Adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah
2. Perusahaan negara
Adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh negara
4.5.1 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan hukum
1. Persekutuan Perdata
Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutuan Firma
Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.
3. Persekutuan Komanditer
Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer yang bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.
4.6 Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari saham-saham, sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham.
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
4.6.1Modal dasar Perseroan
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham yang terdiri dari modal dasar dan modal yang ditempatkan
1. Modal Dasar
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. Besarnya jumlah modal dasar perseroan tidaklah menggambarkan kekuatan finansial riil perseroan
2. Modal yang Ditempatkan
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor kedalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3. Modal yang Disetor
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas peseroan.
4.6.2Organ Perusahaan
Dalam pasal 1 butir 2 UUPT bhwa organ perseroan terdiri atas RUPS, direksi, komisaris.
1.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi maupun komisaris.
2. Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik didalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakn bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3. Komisaris
Adalah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
4.7Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk perseroan dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni secara merger, konsolidasi, akuisisi.
1.Penggabungan (merger)
Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan kedalam satu perusahaan. Perusahaan yang menggabungkan diri telah berakhir kedudukannya sebagai badan hukum.
2.Peleburan (konsolidasi)
Merupakan peleburan dua kali atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baaru sama sekali, sementara tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai perusahaan
3.Pengambilalihan (akuisisi)
pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
4.8Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
Keputusan RUPS.
Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
4.9Koperasi
Dalah perserikatan yang memenuhi keperluan anggota dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
4.9.1Fungsi dan peran koperasi
a.mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia
b.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar ketahanan perekonomian nasional
4.9.2Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri dari :
1.simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi pada saan masuk menjadi anggota
2.simpanan wajib
adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu
3.dana cadangan
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri
4.hibah
adalah pemberian koperasi dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain.
4.10Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu. Adapun organ yayasan yang terdiri dari:
1.Pembina
2.Pengurus
3.Pengawas
BAB 7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
7.1Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
7.2Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip yang terdapat dalam HAKI adalah prinsip ekonomi, keadilan, kebudayaan
1.prinsip Ekonomi
Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk
2.Prinsip keadilan
Yakni di dala menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
3.prinsip kebudayaan
yakni pengembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
7.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian.
7.4Hak Cipta
7.4.1Pengertian hak cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral.
7.4.2Cipta yang dilindungi
Ciptaan yang dilindungi adalah dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup
a.buku, program, dll
b.ceramah, pidato
c.alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
d.lagu atau musik
e.drama, tari, koreografi, dll
7.4.3Masa berlaku hak cipta
a.Hakcipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
b.Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun.
c.Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptannya dan peninggalan sejarah dipegang oleh negara.
7.5Hak Paten
7.5.1Pengertian
Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan
7.5.2Jangka Waktu Paten
Pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun. Terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak di perpanjang.
7.6Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
7.6.1Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, merek kolektif.
1.Merek dagang
Merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
2.Merek jasa
Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
3.Merek kolektif
Merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
7.6.2Jangka Waktu
Merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
7.7 Perlindungan Varietas Tanaman
7.7.1Pengertian
Perlindunga Varietas tanaman adalh perlindungan khusus yang diberikan negara, dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman
7.7.2Jngka Waktu
Jangka waktu PVT dihitung sejak tanggalpemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 thun untuk tanaman tahunan
7.7.3 Berkhirnya hak perlindungan varietas tanaman
Berkhirnya hak perlindungan varietas tanaman karena : berakhirnya jangka waktu, pembatalan, pencabutan
7.8 Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
7.8.1Jangka waktu perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukuranya adalah sampai dengan informasi menjadi milik publik.
7.9Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya bentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis untuk menghasilkan suatu produk, barang dan lain-lain
7.9.1jangka waktu
Jangka waktu yang diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri
BAB 8
PASAR MODAL
8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataaan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.
8.2 Produk – produk yang terdapat dalam pasar modal
1)Saham
Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham / surat kolektif pemegang saham.
2)Obligasi
Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi.
3)Reksadana
Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk diguakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
8.3 Para pelaku dalam pasar modal
1)Pelaku
Pelaku yakni pembeli dana / modal baik perorangan maupun kelembagaan / badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana / uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
2)Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
3)Komoditi
Komoditi adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak dan lain – lain.
4)Lembaga penunjang
Lembaga penunjang berkaitan dengan kegiatan pasar modal serta lembaga swasta yang terkait dengan profesi penunjang.
5)Investasi
Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara tidak langsung maupun tidak langsung dengan harapan untuk memperoleh benefit.
8.4 Instansi yang terkait dalam pasar modal
1)Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM)
Tugas dan fungsi Bapepam :
a.Pembinaan, pengatur, dan pengawasan sehari – hari.
b.Bapepam bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
2)Bursa efek
Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan memberkan sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak – pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara pelaksana pasar modal.
3)Lembaga Kliring dan Penjamin ( LKP )
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
4)Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ( LPP )
LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kepada custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
8.5 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
1)Penjamin emisi
Penjamin emisi adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawarann umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang terjual.
2)Penanggung ( guarantor )
Penanggung yakni untuk memperkuat dan kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat waktu, sehingga kewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3)Wali amanat
Wali amanat merupakan perwakilan untuk kepentingan pemodal.
4)Perantara perdagangan efek ( pialang )
Pialang ( broker ) adalah seorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham / obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
5)Pedagang efek ( delaer )
Delaer adalah pemodal yang melakukan jual beli efek.
6)Perusahaan surat berharga
Perusahaan surat berharga adalah perushaan yang tercatat di bursa efek yang mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetepi juga sebagai penyedia jasa pengelolaan dana.
7)Perusahaan pengelolaan dana ( investment company )
Investment company adalah suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelolaan dana dan penyimpanan dana.
8)Biro administrasi efek ( BAE )
BAE merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang bekaitan dengan efek.
8.6 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1)Notaris
Notaris adalah pejabat umu yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
2)Konsultan hukum
Konsultan hukum yankni memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public.
3)Akuntan Publik
Akuntan public adalah seseorang yang bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4)Perusahaan penilai
Perusahaan penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
8.7 Larangan dalam Pasar Modal
1)Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Contoh perbuatan tersebut ialah menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun.
2)Perdagangan orang dalam ( insider trading )
Perdagangan orang dalam ialah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat, sehingga dpat merugikan pihak lain.
3)Larangan bagi orang dalam
Perbuatan tersebut ialah mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelilan atau penjualan atas efek yang dimaksud.
4)Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
Perbuataan tersebut ialah setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan dengan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.
5)Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam
Melakukan transaksi efek emiten atau aoabila perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabanya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
8.8 Sanksi terhadap pelanggaran
1)Sanksi administrasi, seperti
a.Peringatan tertulis
b.Denda
c.Pembatasan kegiatan usaha
d.Pembekuan kegiatan usaha
e.Pencabutan izin usaha
f.Pembatalan perjanjian
g.Pembatalan pendaftaran
2)Sanksi pidana
a.Dikenakan terhadap pihaka yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal.
b.Bentuk sanksi, terdiri dari
1.Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.000,00. ( satu milyar rupiah )
2.Penjara paling lama ( sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000.000,00 ( lima belas milyar rupiah ).
BAB 9
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanijian yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain – lain.
9.1 Asas dan tujuan
Dalam perlindungan konsumen yang diselenggarakan sebagai badan usaha bersama berdasarkan 5 asas yang relevan dalam pembanguna nasional diantaranya :
1)Asas manfaat
Asas manfaat merupakan segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
2)Asas keadilan
Asas keadilan merupakan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakn kewajiban secara adil.
3)Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4)Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas keamanan dan keselamatan konsumen adalah untuk memberikan jamninan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam pemanfaatan jasa yang digunakan.
5)Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlidungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
9.2 Tujuan perlidungan konsumen meliputi
1)Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2)Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
3)Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak – haknya sebagai konsumen.
9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang–Undang Nomor 8 tahun 1999,
Hak konsumen
1)Hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
2)Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3)Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
4)Hak untuk didengar pendapat dan keluhanya atas barang dan jasa yang digunakan.
Kewajiban konsumen
1)Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
2)Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
3)Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perliduungan konsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999
Hak pelaku usaha
1)Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan jasa yang diperdagangkan.
2)Hak untuk mendapat perlidungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3)Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Kewajiban pelaku usaha
1)Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2)Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3)Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda – bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
9.4 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha diantaranya :
1)Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
a.Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perudang – undangan.
b.Tidak sesuai berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c.Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
2)Larangan dalam menawarkan / mempromosikan / mengiklankan
a.Barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
b.Barang tersebut dalam keadaan baik dan atau baru.
c.Barang dan atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri – cirri kerja atau aksesori tertentu.
3)Larangan dalam penjualan secara obral atau lelang
a.Menyatakan barang dan jasa tersebut seolah – olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
b.Menyatakan barang dan jasa tersebut seolah – olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
c.Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjula barang lain.
4)Larangan dalam periklanan
a.Mengetahui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang dan tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
b.Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang dan jasa.
c.Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan jasa.
BAB 10
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
10.1 Pengertian
Menurut undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999, monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
10.2 Asas dan Tujuan
Menurut undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Untuk itu ada beberapa tujuan berkaitan dengan hal tersebut antara lain:
1)Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2)Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengag, dan pelaku usaha kecil.
3)Mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha.
10.3 Kegiatan yang Dilarang
1)Monopoli
Monopoli adalah situasi pengadaaan barang dagangan tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang–kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
2)Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli, oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
3)Penguasaan pasar
Penguasaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar.
4)Persengkokolan
Persengkokolan adalah berkomplot atau bersepakat melakuan kejahatan ( kecurangan ).
5)Posisi dominan
Posisi dominan adalah suatu keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti, di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai.
6)Jabatan rangkap
Jabatan rangkap merupkan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dalam waktu bersamaan.
7)Pemilikan saham
Pemilikan saham merupakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa saham yang sejenis.
8)Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan merupakan tindakan yang bisa mengakibatkan praktik monopoli dan pesaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.
10.4 Perjanjian yang Dilarang
1)Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2)Penetapan harga
Penetapan harga merupakan perjanjian yang menetapkan harga yang bisa merugian suatu kegiatan ekonomi.
3)Kartel
Kartel adalah suatu maksud yang mempunyai tujuan mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan pemasaran suatu barang dan jasa.
4)Trust
Trust merupakan bentuk kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap – tiap perusahaan atau perseroan anggotanya.
5)Oligopsoni
Oligopsoni merupakan bentuk kegiatan yang mempunyai tujuan untuk secara bersama – sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan jasa dengan pasar yang bersangkutan.
10.5 Hal – Hal yang Dikecualikan dari Undang – Undang Anti Monopoli
1)Perjanjian yang dikecualikan
a.Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
b.Perjanjian yang berkaitan dengan HAKI
c.Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
2)Perbuatan yang dikecualikan.
a.Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.
b.Kegiatan usaha yang berkoperasi yang secra khusus bertujuan untuk melayani anggota.
3)Perbutaan dan perjanjian yang diperkecualikan.
a.Perbutan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
b.Perbutan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.
10.6 Sanksi
1)Sanksi administrasi
Sanksi administrasi dapat berupa penetapan pembatasan pefrjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan denda serendah – rendahnya satu miliar dan setinggi – tingginya dua puluh lima miliar rupiah.
2)Sanksi pidana pokok dan tambahan.
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, mlelakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikkan saham, peleburan, penggabungan, dan pengambilalihan dikenakkan denda minimal dua puluh miliar rupiah dan setinggi – tingginya seratus miliar rupiah.
BAB 11
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
11.1 Pendahuluan
Kepailitan dan penyelesaian utang piutang diatur oleh sarana hukum dalam Faillissement Verordening Stb. sebelum tahun 1998. Pada tahun 2004 diperbaharui dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Yang mendasari UU tersebut adalah:
1.Asas Keseimbangan:
Terdapat keseimbangan di kedua pihak untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur dan kreditor yang tidak beritikad baik.
2.Asas Kelangsungan Usaha:
Terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3.Asas Keadilan
Mencegah terjadinya kesewenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lain.
4.Asas Integrasi
Sistem hukum formil dan materiil merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Undang-undang tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1131 Yo dan Pasal 1132 KUH Perdata sehingga akan memberikan keadilan bagi kreditor untuk memperoleh haknya dalam pelunasan utang piutangnya.
11.2 Pengertian Pailit
Berikut ini adalah pengertian pailit (bangkrut) menrut:
1.Black’s Law Dictionary: Seorang pedagang yang bersembunyi/ melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
2.Pasal 1 Butir 1: Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kuator di bawah pengawasan hakim pengawas.
3.Pasal 1 Butir 4: Debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Sedangkan yang dimaksud dengan utang di dalam Pasal 1 Butir 7 adalah kewajiban yang dinyatakan/ dapat dinyatakan dalam jumlah uang, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor.
11.3 Pihak-Pihak yang dapat Mengajukan Pailit
1.Debitor yang mempunyai dua/ lebih kreditor yang tidak membayar lunas utangnya.
2.Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum.
3.Debitor adalah bank, maka permohonan pernyataan pailit merupakan tanggung jawab BI.
4.Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM).
5.Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun/ BUMN, permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit diputuskan oleh pengadilan di daerah hukum di daerah tempat kedudukan debitor. Pengadilan yang berwenang di sini adalah pengadilan niaga yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka menyelesaikan utang piutang.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum. Selama putusan pailit belum ditetapkan/ diucapkan setiap kreditor, Kejaksaan, BI, BPPM/ Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:
1.Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian/ seluruh kekayaan debitor.
2.Menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:
a.Pengelolaan usaha debitor
b.Pembubaran kepada kreditor, pengalihan/ penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan
11.4 Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Dalam Pasal 21, Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Debitor demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasi dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap barang-barang:
1.Benda yang digunakan debitor dan keluarganya.
2.Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri yang ditentukan hakim pengawas.
3.Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan.
11.5 Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
1.Hakim pengawas, bertugas mengawasi pengurusan pemberesan harta pailit.
2.Kurator, bertugas melakukan pengurusan pemberesan harta pailit. Dalam Pasal 70 kurator dapat dilakukan oleh:
a.Balai harta peninggalan
b.Kurator lain, seperti:
Orang yang memiliki keahlian khusus untuk mengurus dan membereskan harta pailit.
Orang yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundangan yang terdaftar pada kementerian.
3.Panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator. Dalam rapat kreditor, hakim pengawas bertindak sebagai ketua dan kurator wajib hadir dalam rapat kreditor.
11.6 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor dan diberikan kepada debitor yang tidak dapat/ memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditanda tangani oleh pemohon dan advokatnya. Permohonan tersebut harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti.
Pengadilan harus mengangkat panitia kredior apabila:
1.Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit/ banyak kreditor.
2.Pengangkatan tersebut dikehendaki krediotr yang mewakili paling sedikit ½ bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
Hakim pegawas setiap waktu selama berlangsung penundaan, berkewajiban melakukan pengawasan pembayaran utang tetap berdasarkan:
1.Prakarsa hakim pengawas.
2.Permintaan pengurus/ kreditor.
Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan/ kepemilikan seluruh/ sebagian hartanya. Dalam Pasal 244 tidak berlaku penundaan kewajiban pembayaran utang, antara lain:
1.Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik.
2.Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan/ pendidikan yang sudah harus dibayar.
3.Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor.
Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas, satu/ lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan, dalam hal:
1.Debitor beritikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya.
2.Debitor telah merugi/ mencoba merugikan kreditornya.
3.Debitor melakukan pelanggaran dalam Pasal 240.
4.Debitor lalai melaksanakan tindakan yang diwajibkan oleh pengadilan/ diisyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitor.
5.Keadaan harta debitor tidak lagi memungkinkan untuk dilanjutkan penundaan kewajiban pembayaran utang.
6.Keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajiban terhadap kreditor pada waktunya.
11.7 Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, dan nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor. Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan:
1.Batas akhir pengajuan tagihan.
2.Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak.
3.Hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya kepada kuator disertai perhitungan/ keterangan tertulis yang menunjukkan sifat & jumlah piutang, serta surat bukti. Kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan yang dimasukkan dengan catatan dan keterangan bahwa debitor telah pailit. Kurator juga harus membuat daftar piutang dengan memilih antara piutang yang disetujui dan yang dibantah. Suatu piutang yang telah diakui dalam rapat mempunyai kekuatan mutlak dalam kepailitan. Dalam hal ini debitor wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengnai sebab kepailitan dan keadaan harta pailit.
11.8 Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak menawarkan rencana perdamaian kepada para krediturnya, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang. Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan:
1.Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus.
2.Tanggal & waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan & diputuskan dalam rapat kreditor.
Pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila:
1.Harta debitor jauh lebih besar dari pada jumah yang disetujui dalam perdamaian.
2.Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin.
3.Perdamaian dicapai karena penipuan/ persekongkolan dengan kreditor.
Perdamaian yang telah disahkan ini berlaku bagi semua kreditor. Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan bila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi antara para kreditor dengan cara:
1.Jika krediotr lama/ baru belum mendapat pembayaran, harta pailit dibagi secara pukul rata menurut besar kecilnya piutang masing-masing.
2.Jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditor lama, kreditor lama/ baru berhak menerima pembayaran sesuai presentase yang telah disepakati.
3.Kreditor lama & baru berhak memperoleh pembayaran secara rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran di atas.
4.Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.
11.9 Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan hakim, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada MA, apabila:
1.Setelah perkara diputus, ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan.
2.Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
BAB 12
PENYELESAIAN SENGKETA
12.1 Pendahuluan
Sengketa terjadi dimulai dari suatu situasi dimana satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua. Apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberikan rasa puas kepada pihak pertama, maka selesailah konflik tersebut, begitu juga sebaliknya.
12.2 Cara Penyelesaian Sengketa
12.2.1 Negosiasi (Negotiation)
Adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak lain tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
12.2.2 Mediasi
Adalah suatu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan untuk membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis. Pihak ketiga yang ditunjuk untuk membantu menyelesaikan sengketa disebut mediator. Tugas utamanya adalah:
1.Sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi.
2.Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak.
Jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan diantara pihak, maka masing-masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti pengadilan, abitrase dan sebagainya.
12.2.3 Konsiliasi
Adalah proses penyelesaian sengketa alternatif dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa. Konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Konsoliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa.
12.2.4 Arbitrase
Adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersangkutan. Kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak. Sengketa yang dapat diselesaikan yaitu di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum. Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh:
1.Meninggalnya salah satu pihak.
2.Bangkrutnya salah satu pihak.
3.Novasi (pembaharuan utang)
4.Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak.
5.Pewarisan.
6.Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok.
7.Dialihtugaskan ke pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian.
8.Berakhirnya/ batalnya perjanjian pokok.
Ada dua jenis arbitrase, yaitu:
1.Arbitrase ad hoc/ volunter
Dibentuk khusus untuk menyelesaikan/ memutuskan perselisihan tertentu. Apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keadaan & fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
2.Arbitrase institusional
Bersifat permanen, berdiri untuk selamanya dan tidak bubar mesikpun perselisihan telah selesai diputus.
Di Indonesia ada dua lembaga arbitrase, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dam Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum serta mengikat para pihak, putusan ini tidak bisa diajukan banding, kasasi/ peninjauan kembali. Syarat untuk dijadikan suatu putusan arbitrase:
1.Para pihak setuju bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase.
2.Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani para pihak.
3.Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya di bidang perdagangan, hak yang menurut hukum dan peraturan perundangan.
4.Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang tidak bertentangan dengan kesusilaan & ketertiban umum.
Suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum RI. Suatu putusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila mengandung unsur seperti berikut:
1.Surat/ dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diketahui/ dinyatakan palsu.
2.Setelah putusan dambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan & disembunyikan pihak lawan.
3.Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan harus diajukan secara tertulis paling lambat 30 hari sejak hari pernyataan & pendaftaran putusan arbitrase. Kemudian MA mempertimbangkan dan memutusakan permohonan banding paling lama 30 hari setelah permohonan arbitrase diterima MA.
12.2.5 Peradilan
Dalam hal terjadi suatu pelanggaran hukum, negara yang berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian. Kemudian negara menyerahkan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya, yaitu hakim.
12.2.6 Peradilan Umum
Adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang umumnya mengenai perkara perdata & pidana. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
1.Pengadilan Negeri
Adalah pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya/ ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya/ kabupaten. Dibentuk dengan keputusan presiden, bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana & perdata di tingkat pertama.
2.Pengadilan Tinggi
Adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi & daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Dibentuk dengan undang-undang, bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana & perdata di tingkat banding. Juga di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
3.Mahkamah Agung
Adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lain yang berkedudukan di ibu kota RI. MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a.Permohonan kasasi.
b.Sengketa tentang kewenangan mengadili.
c.Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
MA memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding/ terakhir. MA membatalkan putusan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena:
a.Tidak berwenang/ melampaui batas wewenang.
b.Salah menerapkan/ melanggar huum yang berlaku.
c.Lalai memenuhi syarat yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan
Permohonan peninjauan kembali perkara perdata harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara/ ahli warisnya yang didasarkan atas alasan:
a.Suatu kebohongan/ tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus
b.Setelah perkara diputus ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan.
c.Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut/ lebih dari yang dituntut.
d.Mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa pertimbangan sebabnya.
e.Apabila diantara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
f.Apabila dalam suatu putusan terdapat kekhlafan hakim/ kekeliruan yang nyata.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi:
Proses
Perundingan
Arbitrase
Ligitasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan aturan
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera (3-6 minggu)
Agak cepat (3-6 bulan)
Lama (2 tahun lebih)
Biaya
Murah (low cost)
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal (expensive)
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal & teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonistis
Antagonistis
Fokus penyelesaian
For the future
Masa lalu (the past)
Masa lalu (the past)
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu (blocked)
Jalan buntu (blocked)
Result
Win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan megajukan oposisi
Ditolak dan mecari dalih
Suasana emosional
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar