Rabu, 16 Januari 2013

Konsep Etika dan Hukum

A. Hukum

Menurut para ahli sebagai berikut:

a.Van Kan

Definisi hukum ialah: keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindugi kepentingan manusia didalam masyarakat. Dan tujuan hukum adalah: untuk keterriban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan ukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan mlindungi kepentingannya degan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermsyarakat.

b.Utrect

Definisi hukum adalah: himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

c.Wiryono Kusumo

Definisi hukum adalah: keseluruhn peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Dan tujuan hukum adalah: untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Dari pengertian para ahli tersebut maka dapat disimpulkan pengertian definisi hukum adalah:

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat b. Peraturan ini bersifat mengikat dan memaksa c. Peraturan ini diadakan oleh badan-badan resmi, dan d. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

B.Badan Hukum

Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara: a.Didirikan dengan akta notaries b.Didaftarkan di kantor pnitera pengadilan negri setempat c.Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada mentri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh mentri keuangan d.Diumumkan dalam berita negara RI

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni:

1.Badan hukum public Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau negara umum. Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundangan-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara republic Indonesia, pemerintah daerah tingkat I dan II, bank Indonesia, dan perusahaan Negara.

2.Badan hukum privat

Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan dan lainya.

C.Objek hukum

Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).

Kemudian, berdasarkan pasal 503 sampai 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yakni benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen).

1.Benda yang bersifat kebendaan Adalah: suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra terdiri dari: a.Benda bertubuh/ berwujud, meliputi: b.Benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan c.Benda bergerak d.Benda tidak bertubuh/ tidak berwujud seperti surat berharga

2.Benda yang bersifat tidak kebendaan

Adalah: suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak apat dilihat) dan kemudian dapat direlisasikan menjadi suatu kenyataannya, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan music dan lagu.

D.Pengaruh Etika dan Hukum

Kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang artinya cara pikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Di dalam kamus bahasa Indonesia ada tiga arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, yaitu Etika sebagai system nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap atau bertindak. Etika bisa diartikan juga sebagai kumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk diterima di dalam masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistiatis dan metodis. Etika ini mempunyai pengaruh besar terhadap hukum karena Etika mengangkut kebiasaan masyarakat. Jika kebiasaan asyarakat suatu Negara buruk maka tidak tutup kemungkinan hukum disuatu Negara tersebut akan mengalami kesalahan atau bahkan tidak berjalan dengan lancar, tapi jika kebiasaan masyarakat tersebut taat akan hukum dan tidak tutup kemungkinan juga hukum di Negara tersebut akan berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hukum ini bisa berbentuk hukum adat atau hukum Negara dan sangsinya pun sesuai dengan kesalahan yang melanggar hukum tersebut.

Selasa, 15 Januari 2013

etika perusahaan

Catatan :

(1) Terbatas dari $ 1.500 per tahun untuk uang kuliah (2) Frekuensi jurusan akuntansi untuk jam untuk pembukaan (3) Satu laporan di publikasikan tahun 1996

Penelitian Laporan file oleh Jason Potts

* informasi untuk perusahaan ini adalah dari file Ethiscan Canada. Dimana tampilan dari sebuah perusahaan ini menggambarkan seperti “tidak info” . perusahaan banyak mempunyai sebuah dukumen bermanfaat, tapi faktanya tidak dapat diketahui oleh peneliti Ethicsan. Tiap tahun fakta mencari proses meliputi tinjauan database badan hukum, wawancara, dan dua permintaan tentang apa tinjauan perusahaan, terbaru dan valid untuk utama menemukan file aktif.

“Bank Century Merupakan Kejahatan Kerah Putih yang Sempurna”

Awal mula kasus Bank Century

Bank Century; Akibat Manajemen Buruk dan Krisis Global Hancurnya Bank Century sehingga harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan pengurusan bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global yang terjadi.

Surat-surat berharga bodong yang ada di Century menjadi salah satu pemicu bobroknya kondisi bank tersebut. “Belakangan dilihat ada pengaruh Antaboga, masalah surat bodong itu pasti ada pengaruhnya dari Bank Century. Tetapi diperburuk karena kondisi krisis global, kalau keadaan seperti itu tidak dalam krisis global, maka tidak akan meletus seperti itu. namun suatu saat pasti akan meletus juga,” tutur Miranda Goeltom usai rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/12/2009). Dalam kesempatan tersebut, Miranda juga menjelaskan mengenai proses merger 3 bank yaitu Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Miranda mengatakan, BI sebagai pihak yang mendorong terjadinya merger 3 bank yang memang sudah buruk kondisinya tersebut. “Ini (Century) merupakan voluntary merger, karena ada syarat-syaratnya supaya sehat sebelum dipenuhi. Makanya dari 2001 sampai 2004, makan waktu 3 tahun untuk memenuhi syarat tersebut,” jelasnya. Miranda mengatakan, keputusan merger 3 bank tersebut dilakukan melalui keputusan Rapat Dewan Gubernur. Namun Miranda mengakui dirinya tidak menghadiri rapat tersebut. “Itu Dewan Gubernur BI yang memutuskan, tapi saya tidak hadiri rapat yang memutuskan merger itu,” tutupnya.

PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI) pada 2005. “Tapi, dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam,” kata Deputi Gubernur BI, Siti Ch Fadjrijah dalam pertemuan dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa 10 Februari 2009. Berikut kronologi versi BI:

2005

Berdasarkan pemeriksaan awal 2005, Bank Century memang menjadi agen penjual produk Antaboga. Dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam-LK.

Mei 2005

BI membahas secara internal karena saat itu produk reksa dana sedang marak.

Juli2005(/p> BI mengeluarkan aturan bagaimana bank bisa menjadi agen penjual reksa dana. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bank dilarang menjamin pelunasan bagi hasil dan nilai aktiva bersih (NAB). Bank juga wajib melapor ke BI setiap bulan mengenai produk reksa dana yang dijual. Selanjutnya, BI mengadakan rapat pimpinan (executive meeting) dan hasilnya otoritas mengeluarkan memo internal untuk menghentikan penjualan produk Antaboga. Memo itu disampaikan ke seluruh cabang Bank Century per 22 Desember 2005.

Awal2006

Pengawas BI berpura-pura menjadi nasabah Bank Century. Ternyata produk itu masih ada. BI memangil dan menegur Bank Century. Pada bulan itu juga Bank Century mengeluarkan memo untuk mempertegas penghentian penjualan produk Antaboga.Setelah itu, di buku bank tidak ada catatan-catatan dalam pembukuan. BI langsung memberikan informasi tersebut ke Bapepam-LK dan meminta untuk meneliti reksa dana yang dijual Antaboga. Dari temuan BI sejak 2005, formulir penjualan produk itu awalnya terdapat logo Antaboga dan Bank Century. Namun, belakangan sudah tidak ada logo Bank Century, hanya Antaboga.

Komentar dan Saran

Kerah putih (white collar) adalah suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sector pemerintahan atau sector swasta, yang memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu tindakan atau keputusan. Didalam kasus Bank Century ini merupakan salah satu kasus kerah putih yang paling sempurna karena disini tidak ada Nampak kejahatan yang dilakukan tetapi merugikan Negara. Disini orang yang terlibat mempunyai otoritas dan keahlian sehingga sangat sulit untuk membawa mereka kepengadilan tingkat umum. Didalam kasus ini tidak hanya kasus kejahatan tetapi juga mencangkup kasus politik, seperti yang bisa kita lihat bahwa kasus bank century adanya peluncuran dana talangan sebesar 6,7 triliun oleh suatu pihak atau lembaga dan peluncuran dana tersebut tidak diketahui oleh pihak lainna seperti Bank Indonesia. Selain itu, Bank Century juga sebagai agen produk Antaboga padahal Bank tersebut belum mendapatkan izin dari pihak BI. Disini dapat kita liat kejahatan dan tingkah laku aneh Bank tersebut. Namun saya liat sampai sekarang kasus Bank ini belum terselesaikan, disini pemerintah kurang bertindak secara tegas dan jelas terhadap kasus ini. Jika kasus ini tidak diselesaikan secara cepat tidak tutup kemungkinan kasus ini akan jadi tempat fitnah, jelek-menjelekan dan tarik menarik politik yang tidak akan ada ujung penyelesainnya. Kalau Negara ini selalu “takut” untuk menyelesaikan satu masalah yang akan melibatkan banyak pihak yang berkepentingan, tidak hanya kasus Bank Century kasus korupsi lainnya di Negara ini banyak yang belum terselesaikan. Jika Indonesia selalu terperangkat dalam rasa takut akan menjadikan Indonesia yang mudah dimasuki oleh pihak-pihak yang merugikan. Indonesia harus menghilangkan sifat buruk itu untuk mewujudkan Indonesia yang benar, bahagia dan konsistensi. Untuk mewujudkan konsistensi tersebut harus dibuktikan dengan kemauan dan keberanian politik yang sungguh-sungguh dalam menyelesaikannya hingga tuntas dalam persoalan hukum, baik skala besar maupun kecil. Sebesar atau sekecil apapun persoalan hukum tersebut, penggelenggara Negara dan pemerintah harus memastikan tidak adanya pertanyaan yang tersisa dibenak rakyat dari setiap kasus dan persoalan hukum. Itulah konsistensi yang harus diwujudkan untuk membangun Indonesia Negara Hukum. Saya berharap semoga untuk generasi kedepannya pemuda dan pemudi dibenahi dan diisi oleh ilmu agama, social dan hukum, supaya dapat mengurangi kasus KKN. Terima kasih 