Awal mula kasus Bank Century
Bank Century; Akibat Manajemen Buruk dan Krisis Global Hancurnya Bank Century sehingga harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan pengurusan bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global yang terjadi.
Surat-surat berharga bodong yang ada di Century menjadi salah satu pemicu bobroknya kondisi bank tersebut. “Belakangan dilihat ada pengaruh Antaboga, masalah surat bodong itu pasti ada pengaruhnya dari Bank Century. Tetapi diperburuk karena kondisi krisis global, kalau keadaan seperti itu tidak dalam krisis global, maka tidak akan meletus seperti itu. namun suatu saat pasti akan meletus juga,” tutur Miranda Goeltom usai rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/12/2009). Dalam kesempatan tersebut, Miranda juga menjelaskan mengenai proses merger 3 bank yaitu Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Miranda mengatakan, BI sebagai pihak yang mendorong terjadinya merger 3 bank yang memang sudah buruk kondisinya tersebut. “Ini (Century) merupakan voluntary merger, karena ada syarat-syaratnya supaya sehat sebelum dipenuhi. Makanya dari 2001 sampai 2004, makan waktu 3 tahun untuk memenuhi syarat tersebut,” jelasnya. Miranda mengatakan, keputusan merger 3 bank tersebut dilakukan melalui keputusan Rapat Dewan Gubernur. Namun Miranda mengakui dirinya tidak menghadiri rapat tersebut. “Itu Dewan Gubernur BI yang memutuskan, tapi saya tidak hadiri rapat yang memutuskan merger itu,” tutupnya.
PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI) pada 2005. “Tapi, dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam,” kata Deputi Gubernur BI, Siti Ch Fadjrijah dalam pertemuan dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa 10 Februari 2009. Berikut kronologi versi BI:
2005
Berdasarkan pemeriksaan awal 2005, Bank Century memang menjadi agen penjual produk Antaboga. Dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam-LK.Mei 2005
BI membahas secara internal karena saat itu produk reksa dana sedang marak.Juli2005(/p> BI mengeluarkan aturan bagaimana bank bisa menjadi agen penjual reksa dana. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bank dilarang menjamin pelunasan bagi hasil dan nilai aktiva bersih (NAB). Bank juga wajib melapor ke BI setiap bulan mengenai produk reksa dana yang dijual. Selanjutnya, BI mengadakan rapat pimpinan (executive meeting) dan hasilnya otoritas mengeluarkan memo internal untuk menghentikan penjualan produk Antaboga. Memo itu disampaikan ke seluruh cabang Bank Century per 22 Desember 2005.
Awal2006
Pengawas BI berpura-pura menjadi nasabah Bank Century. Ternyata produk itu masih ada. BI memangil dan menegur Bank Century. Pada bulan itu juga Bank Century mengeluarkan memo untuk mempertegas penghentian penjualan produk Antaboga.Setelah itu, di buku bank tidak ada catatan-catatan dalam pembukuan. BI langsung memberikan informasi tersebut ke Bapepam-LK dan meminta untuk meneliti reksa dana yang dijual Antaboga. Dari temuan BI sejak 2005, formulir penjualan produk itu awalnya terdapat logo Antaboga dan Bank Century. Namun, belakangan sudah tidak ada logo Bank Century, hanya Antaboga.Komentar dan Saran
Kerah putih (white collar) adalah suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sector pemerintahan atau sector swasta, yang memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu tindakan atau keputusan. Didalam kasus Bank Century ini merupakan salah satu kasus kerah putih yang paling sempurna karena disini tidak ada Nampak kejahatan yang dilakukan tetapi merugikan Negara. Disini orang yang terlibat mempunyai otoritas dan keahlian sehingga sangat sulit untuk membawa mereka kepengadilan tingkat umum. Didalam kasus ini tidak hanya kasus kejahatan tetapi juga mencangkup kasus politik, seperti yang bisa kita lihat bahwa kasus bank century adanya peluncuran dana talangan sebesar 6,7 triliun oleh suatu pihak atau lembaga dan peluncuran dana tersebut tidak diketahui oleh pihak lainna seperti Bank Indonesia. Selain itu, Bank Century juga sebagai agen produk Antaboga padahal Bank tersebut belum mendapatkan izin dari pihak BI. Disini dapat kita liat kejahatan dan tingkah laku aneh Bank tersebut. Namun saya liat sampai sekarang kasus Bank ini belum terselesaikan, disini pemerintah kurang bertindak secara tegas dan jelas terhadap kasus ini. Jika kasus ini tidak diselesaikan secara cepat tidak tutup kemungkinan kasus ini akan jadi tempat fitnah, jelek-menjelekan dan tarik menarik politik yang tidak akan ada ujung penyelesainnya. Kalau Negara ini selalu “takut” untuk menyelesaikan satu masalah yang akan melibatkan banyak pihak yang berkepentingan, tidak hanya kasus Bank Century kasus korupsi lainnya di Negara ini banyak yang belum terselesaikan. Jika Indonesia selalu terperangkat dalam rasa takut akan menjadikan Indonesia yang mudah dimasuki oleh pihak-pihak yang merugikan. Indonesia harus menghilangkan sifat buruk itu untuk mewujudkan Indonesia yang benar, bahagia dan konsistensi. Untuk mewujudkan konsistensi tersebut harus dibuktikan dengan kemauan dan keberanian politik yang sungguh-sungguh dalam menyelesaikannya hingga tuntas dalam persoalan hukum, baik skala besar maupun kecil. Sebesar atau sekecil apapun persoalan hukum tersebut, penggelenggara Negara dan pemerintah harus memastikan tidak adanya pertanyaan yang tersisa dibenak rakyat dari setiap kasus dan persoalan hukum. Itulah konsistensi yang harus diwujudkan untuk membangun Indonesia Negara Hukum. Saya berharap semoga untuk generasi kedepannya pemuda dan pemudi dibenahi dan diisi oleh ilmu agama, social dan hukum, supaya dapat mengurangi kasus KKN. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar