Rabu, 16 Januari 2013

Konsep Etika dan Hukum

A. Hukum

Menurut para ahli sebagai berikut:

a.Van Kan

Definisi hukum ialah: keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindugi kepentingan manusia didalam masyarakat. Dan tujuan hukum adalah: untuk keterriban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan ukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan mlindungi kepentingannya degan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermsyarakat.

b.Utrect

Definisi hukum adalah: himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

c.Wiryono Kusumo

Definisi hukum adalah: keseluruhn peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Dan tujuan hukum adalah: untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Dari pengertian para ahli tersebut maka dapat disimpulkan pengertian definisi hukum adalah:

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat b. Peraturan ini bersifat mengikat dan memaksa c. Peraturan ini diadakan oleh badan-badan resmi, dan d. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

B.Badan Hukum

Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara: a.Didirikan dengan akta notaries b.Didaftarkan di kantor pnitera pengadilan negri setempat c.Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada mentri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh mentri keuangan d.Diumumkan dalam berita negara RI

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni:

1.Badan hukum public Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau negara umum. Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundangan-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara republic Indonesia, pemerintah daerah tingkat I dan II, bank Indonesia, dan perusahaan Negara.

2.Badan hukum privat

Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan dan lainya.

C.Objek hukum

Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).

Kemudian, berdasarkan pasal 503 sampai 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yakni benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen).

1.Benda yang bersifat kebendaan Adalah: suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra terdiri dari: a.Benda bertubuh/ berwujud, meliputi: b.Benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan c.Benda bergerak d.Benda tidak bertubuh/ tidak berwujud seperti surat berharga

2.Benda yang bersifat tidak kebendaan

Adalah: suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak apat dilihat) dan kemudian dapat direlisasikan menjadi suatu kenyataannya, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan music dan lagu.

D.Pengaruh Etika dan Hukum

Kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang artinya cara pikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Di dalam kamus bahasa Indonesia ada tiga arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, yaitu Etika sebagai system nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap atau bertindak. Etika bisa diartikan juga sebagai kumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk diterima di dalam masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistiatis dan metodis. Etika ini mempunyai pengaruh besar terhadap hukum karena Etika mengangkut kebiasaan masyarakat. Jika kebiasaan asyarakat suatu Negara buruk maka tidak tutup kemungkinan hukum disuatu Negara tersebut akan mengalami kesalahan atau bahkan tidak berjalan dengan lancar, tapi jika kebiasaan masyarakat tersebut taat akan hukum dan tidak tutup kemungkinan juga hukum di Negara tersebut akan berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hukum ini bisa berbentuk hukum adat atau hukum Negara dan sangsinya pun sesuai dengan kesalahan yang melanggar hukum tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar