Selasa, 21 Desember 2010

Produk Jasa Perbankan

Produk Jasa Perbankan

Pada dasarnya, semua keputusan manajerial lembaga-lembaga perbankan seperti misalnya perencanaan, koordinasi, pengawasan, organisasi, pemasaran, system akuntansi, kebijakan pengadaan, kebijakan keuangan, dan sebagainya sangat didasarkan atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan di bank , baik mengenai berbagai macam-macam ragamnya, kateristiknya, besar kecilnya, pola perkembangan dan sebagainya.

Selain bank melaksanakan fungsinya dan kegiatan-kegiatan pokok perbankan yang bersifat umum. Banyak juga kegiatan lainnya atau produk lainnya yang tidak semua Bank melakukannya dan tidak dapat dicari landasannya pada salah satu fungsi poko perbankan. Kegiatan-kegiatan inilah yang sekiranya disebut kegiatan perbankan bukan pokok atau kegiatan perbankan lainnya. Perlu ditengahkan disini bahwa sifat tidak pokok tersebut bukan berarti perananya bagi bank dalam pembentukan hasil usaha / laba kurang berarti , disisni perbankan membuat kegiatan bukan Bank untuk menarik pelanggan atau konsumen agar memakai jasa yang mereka tawarkan. Semakin banyak konsumen maka semakin besar kesempatan mereka mendapat keuntungan.

Disini saya akan menjelaskan produk perbankan di bank Mandiri , adapun produk yang ditawarkan bermacam-macam , maka saya mengambil salah satu produk yang ditawarkannya yaitu :
# Kegiatan Investasi
Kalau dilihat urutan fungsi-fungsi pokok Bank , fungsi investasi bisa dikatakan menepati nomor ketiga. pertama, fungi “ depository “ , kedua “ fungsi pemberiaan kridit “ , baru ketiga fungsi “ investasi “. Di bawah ini diuraikan secara lebih seksama fungsi kegiatan Investasi tersebut.

Yang dimadsud Investasi disini berbeda dengan apa yang dimadsud dengan Investasi di bidang Ekonomi Makro. Dalam ekonomi makro istilah Investasi selalu dimadsudkan dalam artian investasi fisik yaitu berupa penambahan sumber daya modal dalam perekonomian , dalam bidang keuangan sedangkan dalam menajemen bank , istilah investasi hampir selalu digunakan dalam artian investasi financial yaitu penanaman dana dalam bentuk surat-surat berharga , baik surat tanda pemilikan ( saham misalnya ) ataupun surat tanda utang ( surat obligasi , surat wesel dan sebagainya ). Selanjutnya perlu ditekankan , bahwa salah satu cirri khas dari penanaman modal ialah bahwa dari penanaman modal tersebut simpanan modal diperoleh imbalan berupa pendapatan modal yang bisa berupa bunga ( termasuk didalamnya adalah diskonto ) , laba , atau deviden. Ini berarti bahwa dana yang tertanam dalam bentuk aktiva likuid atau aktiva cadangan primer , tidak termasuk kategori aktiva Investasi.

Seperti diuraikan diatas pemasokan dana kridit dalam masyarakat merupakan sumber utama hasil penerimaan Bank. Pada umumnya dalam usaha memperoleh hasil penerimaan , bank banyak menekankan pada kegiatan utama dalam bentuk pemberiaan kridit tersebut , karna setiap kridit yang berhasil disalurkan kepada masyarakat , bank mengenakan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh dari macam penanaman lainya , termasuk penanaman dana dalam investasi. Karna adanya unsure ketidakpastian di bidang prekeriditan , yang dampaknya terhadap tingkat likuiditas bisa fatal bagi kelangsungan Bank , maka dipandang ada baiknya sebagian dana yang tersedia ditanamkan dalam bentuk investasi surat-surat berharga.

Macam-macam transaksi Investasi adalah :
a. Mendiskontokan surat berharga
b. Membeli dan menjual surat-surat pinjaman
c. Membeli dan menjual cek , surat wesel , kertas dagang yang lain serta pembayaran dengan surat dan telegram
Dari ketiga transaksi diatas secara garis besarnya adalah sebagai beikut :
a. Mendiskontokan Surat Berharga

Bank dibenarkan melaksanakan transaksi pendiskontoan surat-surat berharga jenis-jenis tertentu. Dalam transaksi ini pemegang surat wesel dan surat order yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan , oleh pemiliknya diserahkan kepada pihak bank dengan harga sebesar nominal setelah dikurangi dengan bunga untuk sisa waktu dari saat transaksi diskonto dilaksanakan sampai saat jatuh temponya surat berharga tersebut.

Ketentuan –ketentuan yang mengatur transaksi diskonto menyebutkan :

1. Surat wesel dan surat order dengan dua penanggung jawab atau lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama daripada kebiasaan perdagangan.
2. Surat wesel dan kertas dagang lainnya yang tidak lebih lama masa berlaku daripada kebiasaan dalam perdagangan , baik yang ditarik dengan jaminan surat kridit maupun dengan jaminan dokumen pengakutan.
3. Kertas pembendaharaan atas beban Negara
4. Surat utang dengan melunasan dalam enam bulan dan selama diskontonya turut bertanggung jawab secara solider.
5. Mandate atau surat perintah membayar atas kas Negara untuk rendemen lelang. Dalam transaksi diskonto ini bank membayar terlebih dahulu sehingga nilai nominal dikurangi suku bunga yang dikenakan pada instrument kridit yand didiskontokan tersebut.

b. Membeli dan menjual surat-surat pinjaman

Mengenai transaksi pembelian dan penjualan surat berharga / credit instrument ketentuan – ketentuan yang berlaku antara lain menyebutkan bahwa instrument – instrument kridit yang bisa dijual belikan oleh bank ialah :

1. Wesel yang diakseptasi oleh bank yang waktu berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan.
2. Kertas pembendaharaan atas beban Negara.
3. Surat utang yang tercatat pada suatu bursa efek yang resmi atas beban Negara atas bunganya atau pelunasanya dijamin oleh Negara.
c. Membeli dan menjual cek , surat wesel , kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram , yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan dan adanya jaminan yang lazim berlaku untuk hal itu.

Selanjutnya , mengenai masalah apakah kegiatan investasi tersebut merupakan fungsi pokok lembaga bank , kiranya cukup relavan untuk diamati. Salah satu cirri kegiatan penanaman modal memperoleh Imbalan berupa pendapatan modal yang bisa berupa bunga ( yang termasuk dalamnya diskonto ) , laba atau dividen.
Dari segi adanya unsure perolehan pendapatan atas penggunaan dana yang ditanam dalam bentuk kridit nasabah , maka pemberiaan kridit kepada masyarakat / nasabah sebetulnya memenuhi syarat juga untuk disebut sebagai kegiatan investasi. Tetapi dilain pihak , kalau yang diperhatikan segi likuiditasnya , maka sepantasnyalah kalau pemberian kridit jangka pendek dikeluarkan dari kategori kegiatan investasi. Ini berarti , bahwa kridit jangka pendek memang sewajarnya dipisahkan dengan kridit jangka menengah , apalagi kridit jangka panjang dan pesertaan modal pada perusahaan lain. Dengan perkataan lain , pemberiaan kridit jangka pendek , paling tidak bagi bank umum bukan merupakan kegiatan investasi.





# Rangkuman

Disini saya menjelaskan perbedaan kridit jangka pendek , menengah dan jangka panjang karna dari kegiatan Investasi diatas dijelaskan bahwa kridit tersebut harus dipisahkan karna mereka tidak sama. Adapun perbedaannya adalah :
1. Kredit jangka pendek : kridit yang berjangka waktu maksimum satu tahun. Dalam kredit jangka pendek ini juga termasuk untuk kredit tanaman musiman yang berjangka waktu satu tahun.

2. Kredit jangka menengah : kridit yang berjangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun kecuali untuk kredit tanaman musiman tertentu.

3. Kredit jangka panjang : kredit yang berjangka waktu dari 3 tahun.
Selanjutnya kredit dapat juga dibedakan berdasarkan pada cara pembedaan lainnya antara lain :
a. Berdasarkan macam penggunaan kredit : kredit produksi dan kredit konsumsi

b. Berdasarkan pada macam jaminan yang dipergunakan yaitu : kredit kolaterial , hipotek yang lebih lanjut bisa dibedakan berdasarkan pada golangan penerimaannya ataupun madsud penggunaanya. Kalau didasarkan pada pihak pemanfaatkan kridit bisa dibedakan antara kredit konsumsi dan kredit produksi

c. Berdasarkan tujuan pemakainnya maka kreditnya bisa dibedakan : lredit ekspor , kredit modal kerja , kredit investasi , kredit perumahan dan sebagainya.

Dari penjelasan diatas kita mengetahui bahwa kegiatan investasi merupakan kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan tujuan pemakaiaannya. Sebelum bank pemberikan kridit investasi dia harus meneliti nasabah yang akan diberikan kridit investasi atau kegiatan investasi , apakah nasabah tersebut mampu mengembalikan modal yang diberikan kepadanya ? banyak prosedur yang harus kita lewati sebelum mendapatkan kredit dari bank.


Manfaat dari kredit investasi adalah :
a. Kita bisa mendapatkan pendapatan modal yang berupa bunga ( diskonto )
b. Disini nasabah bisa mendapatkan surat tanda pemilikan saham dari bank atas pembelian saham , sehingga kita ngak usah takud untuk terjadi penipuan.
c. Kita bisa membeli surat-surat berharga yang ditawarkan bank dengan harga bersaing.
d. Selain membeli kita juga bisa menjual saham tersebut.
e. Selain itu kita bisa membayar saham yan kita beli tersebut dengan surat atau telegram tidak cuma dengan uang saja kita dapat membayarnya.
f. Kita juga dapat mencek harga saham di situs bank tersebut
g. Kita bisa menjual saham dan membelinya secara online di situs yang telah disediakan oleh bank tersebut.
h. Dan sebagainya
Sebenarnya manfaat diatas membantu nasabah untuk mempermudah kegiatan investasi nya dan Bank member manfaat tersebut juga untuk manarik nasabah / masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar