Senin, 28 Februari 2011

Pelanggaran Hak Paten, GE Tuntut Mitsubishi

Pelanggaran Hak Paten, GE Tuntut Mitsubishi


General Electric Co pada hari Kamis mengajukan klaim pelanggaran hak paten kepada Mitsubishi terkait dengan teknologi yang digunakan untuk membangun turbin angin besar.GE juga berencana untuk mengajukan banding keputusan bulan lalu oleh Komisi Perdagangan Internasional yang menolak klaimnya bahwa Mitsubishi melanggar tig apaten terkait teknologi turbin.Dalam gugatan yang diajukan Kamis di Pengadilan Distrik AS di Dallas, GE menuduh Mitsubishi Heavy Industries Ltd melanggar dua hak paten.

Salah satunya adalah terkait dengan sistem turbin angin yang membantu tetap tersambung ke jaringan listrik bahkan jika tegangannya nol. Kedua, berkaitan dengan kerangka penempatan rotor, gerabox dan batang penggerak. GE meminta pengadilan untuk menentukan bahwa Mitsubishi melanggar hak paten dan mencegahnya untuk menjual turbin yang menggunakan teknologi ini. Perusahaan juga sedang berapa kerugian yang telah dialaminya akibat pelanggaran hak paten ini, jurubicara GE Dan Nelson mengatakan. Jurubicara Mitsubishi Tom Aiyama menolak berkomentar sampai perusahaan memiliki kesempatan untuk menganalisa klaim dalam kasus ini.

Sengketa yang sedang berlangsung muncul ketika turbin angin besar sedang populer, khususnya di negara-negara Barat, karena hanya memakai sedikit tanah dan lebih irit dalam operasionalnya. Turbin angin Mitsubishi mampu menghasilkan 2,4 megawatt sedang, GE menghasikan 2,5 megawatt. (AP)




Menurut saya :

GE terlalu berlebihan dalam menanggani kasus ini , disana telah dijelaskan bahwa komisi perdagangan nasional telah menolak gugatan dari GE tetntang pelanggaran hak paten yang dilakkan Mitsubishi , dengan ditolaknya oleh Komisi Perdangangan Nasional berarti Mitsubishi tidak melakkan pelanggaran , memang Mitsubishi juga membuat turbin angin besar namun mngkin Mitsubishi membuat Turbin angin tersebut agak berbeda atau sama namun saya yakin perusahaan Mitsubishi tidak mungkin peniru secara keseluruhan system tersebut. Saya ngak tau apakah sengketa ini masih berlanjut karna saya sudah mencari informasi tentang sengketa saya ngak mendapat jawabannya , saya berharap perusahaan GE bisa meneliti terlebih dahulu mesin turbin angin yang dibuat oleh Mitsubishi , apakah benar melanggar hak cipta GE atau tidak ????
Di kalimat terakhir say abaca sengketa berlangsung ketika Turbin Angin sedang popular , nah dari kalimat ini saya bisa menyimpulkan mungkin ada persaingan dagang diantara perusahaan ini , saya juga ngak bisa menyimpulkan secara jelas karna saya belum mempunyai bukti-bukti yang kuat tentang ini , yang saya tau perusahaan GE mengalami kerugian tentang pelanggaran hak paten ini sedangkan perusahaan Mitsubishi saya tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut dirugikan atau bahkan menguntungkan bagi perusahaan tersebut , yang jelas saya harap Mitsubishi tidak menciptakan suatu produk yang mungkin sama dengan produk yang diciptakan oleh perusahaan yang terlebih dahulu menciptakan produk tersebut supaya tidak terjadi perselisihan antara perusahaan tersebut atau kalau benar Mitsbishi melanggar hak Paten GE saya sangat kecewa dengan perusahaan Mitsubishi karna meniru penemuan perusahaan lain tanpa konfirmasi dengan perusahaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar