Senin, 28 Februari 2011

SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD

SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD

Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA.

Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian. Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD. SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid rystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973.

Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD. SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.

SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya. Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum o USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD o USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD o USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD o USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD o USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.


Menurut saya :

Samsung kurang bersahabat dengan Sharp padahal Sharp telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan bersama , namun Samsung mengacuhkan negosisi tersebut padahal telah kita ketahui bahwa SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid rystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Seharusnya Samsung mengerti dan apabila mereka ingin menciptakan TV LCD seharusnya Samsung meminta izin terlebih dahulu dengan pihak SHARP , saya yakin SHARP akan memberi izin kepada Samsung untuk menciptakan produk tersebut tanpa harus melanggar hak paten.

Disana Samsung melanggar lima hak paten yaitu : 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD yang mengakibatkan SHARP mendapatkan rugi yang begitu besar akibat pelanggaran hak paten tersebut. Mudah-mudahan sengketa ini cepat selesai sehingga SHARP bisa meningkatkan omsetnya lagi dan Samsung jga bisa ambil pelajaran dari kesalahannya tersebut sehingga dia juga bisa menghargai produk perusahaan lain ata perusahaan saingannya , dan bisa bersaing secara sportif dan aman tanpa harus melanggar hak paten perusahaan. Dan sebenarnya banyak lagi pelanggaran hak paten yang terjadi di dunia akibat seseorang tidak tahu apa sebenarnya hak paten tersebut ata mungkin dia tahu tapi mengabaikannya untuk keuntungan pribadinya sendiri tanpa memperhatikan perusahaan sekitarnya. Mudah-mudahhan dengan membaca kasus ini saya ilm saya tentang hak paten bisa bertambah sehingga apabila saya besok mempunyai perusahaan dan menciptakan suatu produk saya tidak melanggar hak paten seseorang atau perusahaan. Amin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar