Sabtu, 15 Mei 2010

Hukum Internasional

Hukum Internasional
Sumber – sumber hukum internasional diperuntukan bagi masyarakat internasional. Masyarakat internasionala adalah suatu masyarakay Negara- Negara. Keangangotaannya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran , denga tetap mengindahkan kedaulatan masing-masing Negara tersebut.
Ada dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda mengenai sumber hukumk internasional. Kedua aliran tersebut adalah sebagai berikut :
a. Aliran naturalis
Aliran ini berdasarkan pada hak asasi atau hak-hak ilmiah. Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan. Menurut teori ini , karna hukum internasional merupakan hukum alam , maka kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Greotis ( hugo de groot ) yang kemudian diikuti rich Vattel , dan disempurnakan oleh Emmerich Vattel , ahli hukum dan diplomat swiss.

b. Aliran positivism
Aliran ini mendasarkan berlakunya Hukum internasional pada persetujuan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada yang dianut oleh mahzab wina yang dipelopori oleh Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen , pasta sunt servada merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang hukum perjanjian ( viena conventation of the law of treatis ) tahun 1969.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar